TUGAS :
Memberikan Pelayanan Teknis dan Administratif serta Koordinasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Dinas.
FUNGSI/ URAIAN TUGAS :
a. Kelompok Unsur Perencanaan, meliputi: Pengkoordinasian dan Penyusunan Program, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Dinas, meliputi: Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi: Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA SKPD dan Perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan Perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD; Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Pengelolaan Data dan Informasi; serta Kegiatan lain sesuai Bidang Tugas;
b. Pelaksanaan Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan di Lingkungan Dinas;
c. Pengelolaan Perlengkapan, Administrasi Umum, Rumah Tangga,;
d. Pengelolaan Urusan Organisasi dan Tata Laksana di Lingkungan Dinas;
e. Pengelolaan Urusan ASN di Lingkungan Dinas; dan
f. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsinya
SUB BAGIAN UMUN DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS :
Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Program Kerja, Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional, Bahan Pelaksanaan Kebijakan, Bahan Pengkoordinasian administratif, Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, serta Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.
Fungsi/Uraian Tugas :
a. Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran di Bidang Umum dan Kepegawaian;
b. Pengkoordinasian dan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Dinas;
c. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional di Bidang Umum dan Kepegawaian;
d. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Umum dan Kepegawaian;
e. Penyiapan Bahan Pengkoordinasian Administratif di Bidang Umum dan Kepegawaian;
f. Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Umum dan Kepegawaian meliputi : Administrasi Barang milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Protokol; Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta Kegiatan lain sesuai Bidang
g. Penyiapan Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian; dan
h. Pelaksanaan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan yang berkaitan dengan Bidang Tugasnya
SUB BAGIAN KEUANGAN
Tugas :
Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Program Kerja, Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional, Bahan Pelaksanaan Kebijakan, Bahan Pengkoordinasian Administratif, Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, serta Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Keuangan
Fungsi/Uraian Tugas :
a. Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran di Bidang Keuangan;
b. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional di Bidang Keuangan;
c. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keuangan;
d. Penyiapan Bahan Pengkoordinasian Administratif di Bidang Keuangan;
e. Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Keuangan meliputi: Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi: Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD/ Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah; Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP; serta Kegiatan lain sesuai Bidang
f. Penyiapan Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Keuangan; dan
g. Pelaksanaan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan yang berkaitan dengan Bidang Tugasnya
Terwujudnya Pemuda Yang Berkarakter, Olahraga Yang Berprestasi Dan Dukungan Kepariwisataan Yang Kreatif Dan Inovatif
DISPORA WONOGIRI