Tugas dan Fungsi Unit OrganisasiSekretariat

TUGAS :
Memberikan Pelayanan Teknis dan Administratif  serta  Koordinasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Dinas.

FUNGSI/ URAIAN TUGAS :

a. Kelompok Unsur Perencanaan,    meliputi: Pengkoordinasian dan Penyusunan Program, Anggaran, dan Evaluasi Kinerja di Lingkungan Dinas, meliputi: Perencanaan,        Penganggaran,   dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (meliputi: Penyusunan Dokumen Perencanaan; Koordinasi  dan    Penyusunan        Dokumen  RKA SKPD dan Perubahan; Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD dan Perubahan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;  Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah); Pengelolaan Data dan Informasi; serta Kegiatan lain sesuai Bidang Tugas;

b. Pelaksanaan Hubungan    Masyarakat   dan   Keprotokolan di Lingkungan Dinas;

c. Pengelolaan Perlengkapan, Administrasi Umum, Rumah Tangga,;

d. Pengelolaan Urusan Organisasi dan Tata Laksana di Lingkungan Dinas;

e. Pengelolaan Urusan ASN di Lingkungan Dinas; dan

f. Pelaksanaan Fungsi lain  yang  diberikan  oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsinya

SUB BAGIAN UMUN DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS :

Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Program Kerja, Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional, Bahan Pelaksanaan Kebijakan, Bahan Pengkoordinasian administratif, Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, serta Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian.

Fungsi/Uraian Tugas :

a. Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran di Bidang Umum dan Kepegawaian;

b. Pengkoordinasian dan Penyusunan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Dinas;

c. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional di Bidang Umum dan Kepegawaian;

d. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Umum dan Kepegawaian;

e. Penyiapan Bahan Pengkoordinasian Administratif di Bidang Umum dan Kepegawaian;

f. Pelayanan  Administratif     dan     Pelaksanaan Kebijakan   Daerah    di    Bidang    Umum    dan Kepegawaian meliputi : Administrasi Barang milik Daerah; Administrasi Kepegawaian; Administrasi Umum; Pengadaan dan Pemeliharaan Barang milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; Pengelolaan Protokol; Laporan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; Pelayanan Publik dan Hubungan Masyarakat; Organisasi dan Tata Laksana Perangkat Daerah; serta Kegiatan lain   sesuai Bidang

g. Penyiapan Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Umum dan Kepegawaian; dan

h. Pelaksanaan Tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan yang berkaitan dengan Bidang Tugasnya

SUB BAGIAN KEUANGAN

Tugas :

Melaksanakan Penyiapan Bahan Penyusunan Program Kerja, Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional, Bahan Pelaksanaan Kebijakan, Bahan Pengkoordinasian Administratif, Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, serta Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Keuangan

Fungsi/Uraian Tugas :

a. Penyiapan Bahan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran di Bidang Keuangan;

b. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Teknis Operasional di Bidang Keuangan;

c. Penyiapan Bahan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Keuangan;

d. Penyiapan Bahan Pengkoordinasian Administratif di Bidang Keuangan;

e. Pelayanan Administratif dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Keuangan meliputi: Administrasi Keuangan Perangkat Daerah (meliputi: Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN; Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN; Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/ Verifikasi Keuangan SKPD; Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD; Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan; Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/ Triwulanan/ Semesteran SKPD/ Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD; Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran); Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah; Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP; serta Kegiatan lain sesuai Bidang

f. Penyiapan Bahan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan di Bidang Keuangan; dan

g. Pelaksanaan Tugas   Kedinasan  lain yang diberikan oleh Pimpinan yang berkaitan dengan  Bidang Tugasnya

bt_bb_section_bottom_section_coverage_image
https://dispora.wonogirikab.go.id/wp-content/uploads/2022/03/FOOT-DISPORA-WEB.png
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

DISPORA
Kabupten Wonogiri

Terwujudnya Pemuda Yang Berkarakter, Olahraga Yang Berprestasi Dan Dukungan Kepariwisataan Yang Kreatif Dan Inovatif

DISPORA WONOGIRI

bt_bb_section_bottom_section_coverage_image